Peraturan Daerah Jawa Tengah No.5 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Jawa Tengah No.10 Tahun 2004 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Dalam Perda Jateng No.5 Tahun 2012 diatur tentang baku mutu air limbah bagi industri. Detail masing-masing baku mutu air limbah disesuaikan dengan kegiatan industri tersebut. Berikut lampiran Perda Jateng No.5 Tahun 2012 yang berisi detail baku mutu air limbah bagi kegiatan industri.